Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 83 Tahun 2023, berisi tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina. |
Fatwa MUI dukung Palestina (Dok. Instagram MUI pusat) |
JAWABAN.COM-Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa Prof. Dr. H.M Asrorun Ni'am Sholeh, MA menetapkan bahwa fatwa Nomor 83 Tahun 2023, berisi tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina. Dalam Fatwa ini tertuang bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Sebaliknya, mendukung Israel dan mendukung produk yang dukung Israel hukumnya haram.(11/11/23)
Dengan maraknya pemberitaaan sosial media terkait aksi boikot terhadap produk yang diduga terafiliasi pada negara Israel, membuat mahasiswa UIN speak up akan hal ini.
Baca Juga : Pesan Dakwah Dalam Penentuan Awal Bulan Qamariah
Inisal AAA, UA, TA, RUA, dan beberapa lainnya merupakan seorang Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang. Menyampaikan akan setujunya terkait dengan dikeluarkannya fatwa MUI tersebut dan mengikuti untuk tidak membeli produk-produk pro Israel. Karena hal tersebut merupakan cara yang cukup efektif untuk meminimalisir penyerangan terhadap Palestina.
Beberapa mahasiswa lainnya juga menambahkan dengan turut andil dalam pemboikotan secara masif. Hal ini diharapkan agar gencatan senjata Israel terhadap Palestina berkurang.
Baca Juga : Bagaimana Konsep Bahagia Sebenarnya?
“Saya tidak akan membeli atau menggunakan produk yang terafiliasi terhadap negara Israel lagi dan memilih alternatif terutama produk lokal yang berkualitas. Karena makanan nasi rames dan nasi lengko rasanya masih menjadi makanan favorit mahasiswa disini". begitulah candaan salah satu mahasiswa UIN ini.
Penulis : Mutiara Uswatun Khasanah
Komentar
Posting Komentar