Langsung ke konten utama

Infaq Masjid Tidak Harus Menggunakan Uang Cash

 

(dok.penulis)

JAWABAN.COM Infaq Masjid Tidak Harus Melalui Uang Cash

Saat ini di masjid modern menerima infaq tidak hanya bentuk cash, tetapi masjid modern saat ini sudah bisa menggunakan quick response code indonesian standart (qris) atau disebut cashless. Seperti contohnya Masjid Agung Semarang di Kauman 18/11/2023.

"Infaq menggunakan cashless saat ini bisa lebih mudah, karena tidak perlu mengambil uang lewat ATM ataupun jika tidak memiliki uang pas bisa menggunakan qcashless agar lebih efisien". Ucap dwi salah satu pengunjung


Menggunakan qris saat ini bisa dilakukan oleh semua mobile banking (m-banking) dan m-banking sudah menerapkan qris di aplikasinya. Cukup membuka aplikasi m-banking lalu ada tombol kode sudah bisa menggunakan qris.

Sedekah melalui qris tidak mengeluarkan pajak di m-banking karena pajak itu akan terpotong bagi pemilik kode qr itu sendiri, jadi sedekah bisa lebih mudah baik menggunakan cash maupun qris.

Dalam ajaran islam, sedekah merupakan hal terpuji dan sedekah sendiri bisa menjadikan amal jariyah bagi yang bersedekah. sedekah akan menambahkan pahala dan sedekah juga akan meringankan urusan kita.



"Saya ingat pesan saya sejak kecil, ustadz saya mengatakan jika ingin urusan dipermudah jangan lupakan sholat dan juga sedekah. karena dengan melakukan sholat akan memberikan kewajiban terhadap Allah dan jika melakukan sedekah orang akan menganggap baik kepada orang lain dan akan membuka pintu rezekimu." ucap wisa sebagai seorang pengunjung Masjid Agung Semarang Kauman.


Jadi saat ini sedekah dapat dilakukan tidak hanya menggunakan cash saja tetapi cashless ataupun qris juga bisa dilakukan. Sedekah juga akan membuka pintu rezeki bagi kita yang memberikan sedekah dan segala urusan juga akan dipermudah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berbicara Sesuai Kemampuan dan Spesialis Diri

Berbicara sesuai dengan apa yang kamu paham, belajar diam pada sesuatu yang belum kamu paham. Berbicaralah sesuai dengan kemampuan dan spesialis diri- Ilustrasi (doc.pinterest/@mojodotco) لا   تتكلم   فيما   لا   تعلم   فتُتَّهم   فيما  تعلم “ Jangan berbicara pada sesuatu yang tidak kamu ketahui, karena bisa jadi kamu akan diragukan pada sesuatu yang kamu ketahui.” JAWABAN.COM- Kemampuan berkomunikasi didapatakan oleh siapa saja yang Allah ciptakan di muka bumi ini. Apalagi manusia, hewan dan tumbuhan pun dapat berinteraksi dengan sesamanya sesuai dengan kehendak Allah SWT. Namun pada kalangan manusia, salah satu sebab rusaknya generasi penerus bangsa adalah adanya pemaksaan kepada individu untuk berbicara tidak sesuai dengan pengetahuannya.  Baca Juga:  Rasulullah Sebagai Suri Tauladan Dalam Kepemimpinan Sebagai contoh ketika seorang pemuka agama yang tidak menguasi ilmu kesehatan memaksakan dirinya berbicara tentang kesehatan, alhasil tim...

Bagaimana Konsep Bahagia Sebenarnya?

Bagi sebagian orang, kebahagiaan mungkin terkesan mahal. Ilustrasi dari bahagia (doc. pinterst/@proofhub) JAWABAN.CO M- Seseorang berpikir bahwa dia harus mengalami histeria terlebih dahulu sebelum dia bisa merasa bahagia. Hormon serotonin atau hormon endorfin pasti berfluktuasi dengan kuat. Namun setelah dicermati, ternyata konsep kebahagiaan yang Tuhan berikan kepada umat pilihan-Nya tidaklah begitu rumit. Baca Juga:  Sejarah Masjid Menara Layur Sebagai Media Dakwah Konsep ini bahkan diulang sebanyak 12 kali oleh Allah dalam firman-Nya. Allah‎ﷻ berfirman dalam Surat Yunus ayat 62:  لا خوف عليهم ولا هم يحزنون  “Tidak ada rasa takut atau kesedihan dalam pikiran mereka."  Jadi konsep kebahagiaan yang diajukan sama sekali tidak rumit. Baca Juga:  Berbicara Sesuai Kemampuan dan Spesialis Diri Cukuplah seorang hamba tidak dihantui ketakutan dan kesedihan, itulah kebahagiaan sejati. Kedamaian dan ketenangan adalah hal yang paling berharga dalam kehidupan manusia. Sob...

Tanggapan Mahasiswa UIN Walisongo Terhadap Fatwa MUI Dukung Palestina

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 83 Tahun 2023, berisi tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina. Fatwa MUI dukung Palestina (Dok. Instagram MUI pusat) JAWABAN.COM- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa Prof. Dr. H.M Asrorun Ni'am Sholeh, MA menetapkan bahwa fatwa Nomor 83 Tahun 2023, berisi tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina. Dalam Fatwa ini tertuang bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Sebaliknya, mendukung Israel dan mendukung produk yang dukung Israel hukumnya haram.( 11/11/23) Dengan maraknya pemberitaaan sosial media terkait aksi boikot terhadap produk yang diduga terafiliasi pada negara Israel, membuat mahasiswa UIN speak up akan hal ini.  Baca Juga : Pesan Dakwah Dalam Penentuan Awal Bulan Qamariah Inisal AAA, UA, TA, RUA, dan beberapa lainnya merupakan seorang Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang. Menyampaikan akan setujunya terkait dengan dikeluarkannya fatwa MUI tersebut dan ...