PSGA dan KUPI Goes to Campus: Seminar Perlindungan Perempuan Dari Pemaksaan Perkawinan di Kalangan Mahasiswa
Kita harus mengetahui dampak dari pernikahan dini yang disebabkan oleh pemaksaan pernikahan.
Foto Bersama Dalam Seminar Perlindungan Perempuan Dari Pemaksaan di Kalangan Mahasiswa. (dok. Titik Rahmawati) |
JAWABAN.COM- Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Walisongo Semarang bekerjasama dengan The Asian Muslim Action Network (AMAN) Indonesia dalam program "KUPI Goes to Campus" untuk mengadakan diskusi dengan tema "Seminar Perlindungan Perempuan dari Pemaksaan Perkawinan di Kalangan Mahasiswa" pada Jumat (20/10).
Diskusi ini dilaksanakan di Ruang Teater lantai 4 Gedung Information Communication Technologies (ICT) dan Perpustakaan Kampus 3 UIN Walisongo Semarang. Pemateri dalam seminar diskusi ini adalah Drs. Sri Dewi Indarjati, MM dan Dr. Khoirotin Nisa, MH yang dimoderatori oleh Ella Izzatin Nada, M.Pd.
Baca Juga: Expo Kemandirian Pesantren Sebagai Ajang Sosialisasi Pesantren
Diskusi dibuka dengan sambutan dari Titik Rahmawati, M.Ag selaku Kepala PSGA UIN Walisongo Semarang. Dalam sambutan tersebut beliau menyampaikan bahwa tujuan diadakan acara ini karena banyaknya kasus pernikahan dini yang disebabkan adanya pemaksaan pernikahan. Beliau juga menyebutkan dampak dari pemaksaan pernikahan dapat berakibat pada fisik, psikis, ekonomi, sosial, dan politik.
"Maraknya kasus pernikahan dini salah satunya disebabkan karena adanya kasus pemaksaan pernikahan yang mungkin dilakukan orang tua. Padahal dampak dari adanya pemaksaan pernikahan dapat berakibat pada fisik, psikis, ekonomi, sosial, dan politik. Acara ini juga mempromosikan program Jawa Tengah yakni Jo Kawin Bocah," ungkapnya.
Baca Juga: Ilmu Fiqih, Pentingnya Untuk Kita Pelajari!
Materi pertama disampaikan oleh Drs. Sri Dewi Indarjati selaku Kepala Bidang Dinas Pemberdayaan Perlidungan Perempuan dan Anak Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Tengah. Beliau mengatakan bahwa angka pernikahan dini sejak adanya Covid-19 hingga sekarang terus meningkat.
Beliau juga menjelaskan mengenai pemaksaan pernikahan yang sudah masuk dalam UU No.12 Tahun 2022 Tentang Tindakan Kekerasan Seksual dalam poin 5. Sehingga pemaksaan pernikahan masuk dalam kategori kekerasan seksual.
Baca Juga: Sambut Hari Santri Nasional: UIN Walisongo Semarang Gelar Expo Kemandirian Pesantren
Pada materi kedua yang disampaikan oleh Dr. Khoirotin Nisa, M.H, beliau menjelaskan tentang makna dari pernikahan. Pernikahan menurut Fiqh Syafi'i adalah akad yang mencakup pembolehan melakukan hubungan seksual dengan lafadz nikah (tazwij) ataupun lafadz yang maknanya sepadan.
Pengertian pernikahan juga dijelaskan pada Pasal 1 UU Perkawinan bahwa pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seseorang pria dan wanita sebagai suami dan istri dengan tujuan membentuk keluarga bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Baca Juga: Festival Wayang Orang Semarang, Menyatukan yang Muda dan Tua
Khorotun Nisa menyampaikan bahwa pernikahan harus dilakukan secara islami dengan kedua belah pihak perempuan dan laki laki terdapat rasa cinta kasih dan nyaman.
"Pernikahan adalah ketika seorang perempuan dan laki-laki merasa saling keterkaitan, nyaman, dan terdapat cinta kasih, sehingga hal tersebut bisa dikatakan pernikahan secara islami. Namun apabila dilakukan secara pemaksaan maka tidak sesuai dengan makna pernikahan yang sebenarnya," ujarnya.
Baca Juga: Sejarah Perkembangan Produk Pers di Indonesia
Sehingga secara islami, pernikahan harus dilakukan oleh adanya cinta kasih dari kedua belah pihak dan tidak menggunakan metode pemaksaan.
Editor: Dela Anadra
Komentar
Posting Komentar