Langsung ke konten utama

PSGA dan KUPI Goes to Campus: Seminar Perlindungan Perempuan Dari Pemaksaan Perkawinan di Kalangan Mahasiswa

Kita harus mengetahui dampak dari pernikahan dini yang disebabkan oleh pemaksaan pernikahan.

Foto Bersama Dalam Seminar Perlindungan Perempuan Dari Pemaksaan di Kalangan Mahasiswa. (dok. Titik Rahmawati)

JAWABAN.COM- Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Walisongo Semarang bekerjasama dengan The Asian Muslim Action Network (AMAN) Indonesia dalam program "KUPI Goes to Campus" untuk mengadakan diskusi dengan tema "Seminar Perlindungan Perempuan dari Pemaksaan Perkawinan di Kalangan Mahasiswa" pada Jumat (20/10). 

Diskusi ini dilaksanakan di Ruang Teater lantai 4 Gedung Information Communication Technologies (ICT) dan Perpustakaan Kampus 3 UIN Walisongo Semarang. Pemateri dalam seminar diskusi ini adalah Drs. Sri Dewi Indarjati, MM dan Dr. Khoirotin Nisa, MH yang dimoderatori oleh Ella Izzatin Nada, M.Pd.

Baca Juga: Expo Kemandirian Pesantren Sebagai Ajang Sosialisasi Pesantren

Diskusi dibuka dengan sambutan dari Titik Rahmawati, M.Ag selaku Kepala PSGA UIN Walisongo Semarang. Dalam sambutan tersebut beliau menyampaikan bahwa tujuan diadakan acara ini karena banyaknya kasus pernikahan dini yang disebabkan adanya pemaksaan pernikahan. Beliau juga menyebutkan dampak dari pemaksaan pernikahan dapat berakibat pada fisik, psikis, ekonomi, sosial, dan politik. 

"Maraknya kasus pernikahan dini salah satunya disebabkan karena adanya kasus pemaksaan pernikahan yang mungkin dilakukan orang tua. Padahal dampak dari adanya pemaksaan pernikahan dapat berakibat pada fisik, psikis, ekonomi, sosial, dan politik. Acara ini juga mempromosikan program Jawa Tengah yakni Jo Kawin Bocah," ungkapnya.

Baca Juga: Ilmu Fiqih, Pentingnya Untuk Kita Pelajari!

Materi pertama disampaikan oleh Drs. Sri Dewi Indarjati selaku Kepala Bidang Dinas Pemberdayaan Perlidungan Perempuan dan Anak Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Tengah. Beliau mengatakan bahwa angka pernikahan dini sejak adanya Covid-19 hingga sekarang terus meningkat. 

Beliau juga menjelaskan mengenai pemaksaan pernikahan yang sudah masuk dalam UU No.12 Tahun 2022 Tentang Tindakan Kekerasan Seksual dalam poin 5. Sehingga pemaksaan pernikahan masuk dalam kategori kekerasan seksual.

Baca Juga: Sambut Hari Santri Nasional: UIN Walisongo Semarang Gelar Expo Kemandirian Pesantren

Pada materi kedua yang disampaikan oleh Dr. Khoirotin Nisa, M.H, beliau menjelaskan tentang makna dari pernikahan. Pernikahan menurut Fiqh Syafi'i adalah akad yang mencakup pembolehan melakukan hubungan seksual dengan lafadz nikah (tazwij) ataupun lafadz yang maknanya sepadan. 

Pengertian pernikahan juga dijelaskan pada Pasal 1 UU Perkawinan bahwa pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seseorang pria dan wanita sebagai suami dan istri dengan tujuan membentuk keluarga bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. 

Baca Juga: Festival Wayang Orang Semarang, Menyatukan yang Muda dan Tua

Khorotun Nisa menyampaikan bahwa pernikahan harus dilakukan secara islami dengan kedua belah pihak perempuan dan laki laki terdapat rasa cinta kasih dan nyaman. 

"Pernikahan adalah ketika seorang perempuan dan laki-laki merasa saling keterkaitan, nyaman, dan terdapat cinta kasih, sehingga hal tersebut bisa dikatakan pernikahan secara islami. Namun apabila dilakukan secara pemaksaan maka tidak sesuai dengan makna pernikahan yang sebenarnya," ujarnya. 

Baca Juga: Sejarah Perkembangan Produk Pers di Indonesia

Sehingga secara islami, pernikahan harus dilakukan oleh adanya cinta kasih dari kedua belah pihak dan tidak menggunakan metode pemaksaan. 

Editor: Dela Anadra


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penerapan Etika Bisnis Islam dalam Pengembangan Usaha Santri

Produk Alnafa'sz Snack (Dok. Sahrun Purnama) Penerapan Etika Bisnis Islam dalam Pengembangan Usaha Santri Studi Kasus : Alnafa'sz Snack Usaha Milik Santri Pesantren Life Skill Daarun Najaah   Dalam mengembangkan sebuah usaha, baik usaha kuliner maupun usaha yang lainnya memerlukan peran etika bisnis islam agar usaha yang dibangun sesuai dengan peraturan agama Islam. Apalagi sebagai seorang santri, dalam membangunn atau pengembangan bisnis harus memperhatikan etika bisnis islam. Lalu apa yang dimaksud dengan etika bisnis Islam? Berikut penjelasan pengertian etika bisnis Islam. Etika bisnis Islam, juga dikenal sebagai etika bisnis Syariah, adalah seperangkat prinsip moral dan nilai-nilai yang bersumber dari Al-Quran dan Hadis Nabi Muhammad SAW. Yang menjadi panduan bagi umat Islam dalam menjalankan kegiatan bisnis. Etika ini menekankan pada keseimbangan antara meraih keuntungan dan menjalankan tanggung jawab moral terhadap Allah SWT, sesama manusia, dan alam semesta. Baca Juga :

Wisata Embung Kledung, Definisi Berwisata Sambil Bersyukur

  Wisata Embung Kledung, definisi berwisata sambil bersyukur.  Keindahan Gunung Sindoro di Embung Kledung (Dok. Putri Afifah) Assalamu'alaikum, Reader! Siapa nih Sobat Readers yang hobinya healing?   tentu harus dong healingnya bernilai ibadah. Sini deh mimin kasih tahu, rekomendasi tempat healing yang berpotensi buat kita bersyukur akan kebesaran Allah SWT. Sobat Readers, tentu ga asingkan sama ayat ini : فَبِأَىِّ ءَالَآءِ رَبِّكُمَا تُكَذِّبَانِ "Maka nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan?" pasti sobat Readers sudah tidak asing lagi dengan ayat di surah Ar-Rahman tersebut. salah satu tugas kita sebagai manusia adalah mensyukuri nikmat yang sudah diberikan Allah SWT terhadap umat manusia. salah satunya adalah kita masih bisa bernafas hingga detik ini dan bisa menikmati keindahan yang Allah beri. Tempat wisata alam bisa menjadikan kita lebih bersyukur atas nikmat yang Allah berikan. Kali ini ada salah satu rekomendasi wisata yang bisa masuk ke tujuan Sobat R

Makam Habib Thoha Semarang, Bangunan Megah Khas Timur Tengah

Bangunan makam Habib Thoha memiliki arsitektur khas Timur Tengah. Bangunan makam Habib Thoha dengan arsitektur khas Timur Tengah di Jalan Depok, Kembangsari, Kota Semarang pada Sabtu (25/11/2023). (Dok. Jawaban.com/Afifah) JAWABAN.COM-   Kota Semarang memiliki banyak tokoh pahlawan yang ikut serta dalam menyebarkan agama islam, salah satunya yaitu Habib Thoha bin Muhammad bin Yahya atau akrab dengan sebutan Mbah Depok. Maka tidak heran jika makam Habib Thoha yang berada di Jalan Depok, Kembangsari, Kota Semarang ini setiap hari ramai dikunjungi peziarah dan menjadi salah satu destinasi wisata religi. Selain sebagai tokoh ulama, kemegahan bentuk bangunan ini juga menarik perhatian masyarakat. Dominasi warna putih menambah kesan apik pada bangunan. Tempat yang bersih dengan suasana sejuk dan tenang dapat menambah kekhusyukan bagi peziarah. Ketua Yayasan, Solikhin mengatakan bahwa makam tersebut awalnya merupakan makam biasa namun setelah dilakukan pembugaran bangunan pada tahun 2018, k