Menjaga kelestarian lingkungan dengan menanam pohon.
Ilustrasi orang sedang menanam pohon (dok. pinterest/HealYourLife.com) |
JAWABAN.COM- Hari Menanam Pohon Indonesia diperingati
setiap tanggal 28 November.
Melalui penetapan Hari Menanam Pohon Indonesia ini dapat
menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai peran pohon yang memiliki
manfaat bagi kehidupan, sehingga masyarakat ikut berperan aktif dalam menjaga kelestarian
lingkungan.
Baca Juga: Kampung Batik: Jejak Warisan Budaya di Semarang
Awal Mula Peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia
Peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia bermula ketika tanggal 28 November 2007 terdapat Aksi Penanaman Serentak Indonesia dan Pekan Pemeliharaan Pohon di Desa Cibadak, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor.
Aksi tersebut merupakan awal dimulainya kegiatan menanam
selama bulan Desember 2007 sebagai Bulan Menanam Nasional.
Baca juga: Festival Wayang Orang Semarang, Menyatukan yang Muda dan Tua
Kegiatan tersebut merupakan momentum strategis bangsa Indonesia sebagai upaya dalam:
1. Mengantisipasi perubahan iklim global.
2. Mencegah degradasi (penurunan kualitas lingkungan).
3. Mencegah deforestasi (hilangnya hutan alam beserta atributnya karena penebangan hutan).
4. Mencegah kerusakan lingkungan yang dapat mengakibatkan
penurunan produktivitas alam dan kelestarian lingkungan.
Baca Juga: Menunda Kekalahan: Perjuangan Hak Hidup dalam Menolak Hukuman Mati
Keputusan Presiden (Keppres) No 24 Tahun 2008: Hari Menanam Pohon Indonesia
Penetapan Hari Menanam Pohon Indonesia ini dicetuskan
oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Berikut Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2008 Tentang Hari Menanam Pohon Indonesia:
· Pertama:
Tanggal 28 November ditetapkan sebagai Hari Menanam Pohon Indonesia.
· Kedua:
Hari Menanam Pohon Indonesia bukan merupakan hari libur.
· Ketiga: Tanggal sebagaimana dimaksud pada diktum pertama merupakan awal dimulainya penanaman pohon serentak di seluruh Indonesia.
· Keempat: Kegiatan menanam pohon sebagaimana dimaksud pada diktum ketiga dilanjutkan
dengan kegiatan menanam pohon selama bulan Desember, sebagai Bulan Menanam Pohon
Nasional.
· Kelima: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (Jakarta, 21 Oktober 2008).
Baca Juga: Momentum Kongres Pemuda II, Lahirnya Sumpah Pemuda
Setelah mengetahui awal mula Hari Menanam Pohon Indonesia yang ditetapkan pada 28 November, yuk ikut menanam pohon agar kelestarian lingkungan terjaga!
Penulis : Dela Anadra Putri
Editor : Raudatunnisa
Komentar
Posting Komentar