Langsung ke konten utama

Diperingati Hari Menanam Pohon Indonesia, Ternyata Begini Awal Mulanya

Menjaga kelestarian lingkungan dengan menanam pohon.

Ilustrasi orang sedang menanam pohon (dok. pinterest/HealYourLife.com)


JAWABAN.COM- Hari Menanam Pohon Indonesia diperingati setiap tanggal 28 November.

Melalui penetapan Hari Menanam Pohon Indonesia ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai peran pohon yang memiliki manfaat bagi kehidupan, sehingga masyarakat ikut berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Baca Juga: Kampung Batik: Jejak Warisan Budaya di Semarang

Awal Mula Peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia

Peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia bermula ketika tanggal 28 November 2007 terdapat Aksi Penanaman Serentak Indonesia dan Pekan Pemeliharaan Pohon di Desa Cibadak, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor.

Aksi tersebut merupakan awal dimulainya kegiatan menanam selama bulan Desember 2007 sebagai Bulan Menanam Nasional.

Baca juga: Festival Wayang Orang Semarang, Menyatukan yang Muda dan Tua

Kegiatan tersebut merupakan momentum strategis bangsa Indonesia sebagai upaya dalam:

1. Mengantisipasi perubahan iklim global.

2. Mencegah degradasi (penurunan kualitas lingkungan).

3. Mencegah deforestasi (hilangnya hutan alam beserta atributnya karena penebangan hutan).

4. Mencegah kerusakan lingkungan yang dapat mengakibatkan penurunan produktivitas alam dan kelestarian lingkungan.

Baca Juga: Menunda Kekalahan: Perjuangan Hak Hidup dalam Menolak Hukuman Mati

Keputusan Presiden (Keppres) No 24 Tahun 2008: Hari Menanam Pohon Indonesia

Penetapan Hari Menanam Pohon Indonesia ini dicetuskan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Berikut Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2008 Tentang Hari Menanam Pohon Indonesia:

·       Pertama: Tanggal 28 November ditetapkan sebagai Hari Menanam Pohon Indonesia.

·       Kedua: Hari Menanam Pohon Indonesia bukan merupakan hari libur.

·       Ketiga: Tanggal sebagaimana dimaksud pada diktum pertama merupakan awal dimulainya penanaman pohon serentak di seluruh Indonesia.

·       Keempat: Kegiatan menanam pohon sebagaimana dimaksud pada diktum ketiga dilanjutkan dengan kegiatan menanam pohon selama bulan Desember, sebagai Bulan Menanam Pohon Nasional.

·       Kelima: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (Jakarta, 21 Oktober 2008).

Baca Juga: Momentum Kongres Pemuda II, Lahirnya Sumpah Pemuda

Setelah mengetahui awal mula Hari Menanam Pohon Indonesia yang ditetapkan pada 28 November, yuk ikut menanam pohon agar kelestarian lingkungan terjaga!

Penulis    : Dela Anadra Putri

Editor      : Raudatunnisa

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berbicara Sesuai Kemampuan dan Spesialis Diri

Berbicara sesuai dengan apa yang kamu paham, belajar diam pada sesuatu yang belum kamu paham. Berbicaralah sesuai dengan kemampuan dan spesialis diri- Ilustrasi (doc.pinterest/@mojodotco) لا   تتكلم   فيما   لا   تعلم   فتُتَّهم   فيما  تعلم “ Jangan berbicara pada sesuatu yang tidak kamu ketahui, karena bisa jadi kamu akan diragukan pada sesuatu yang kamu ketahui.” JAWABAN.COM- Kemampuan berkomunikasi didapatakan oleh siapa saja yang Allah ciptakan di muka bumi ini. Apalagi manusia, hewan dan tumbuhan pun dapat berinteraksi dengan sesamanya sesuai dengan kehendak Allah SWT. Namun pada kalangan manusia, salah satu sebab rusaknya generasi penerus bangsa adalah adanya pemaksaan kepada individu untuk berbicara tidak sesuai dengan pengetahuannya.  Baca Juga:  Rasulullah Sebagai Suri Tauladan Dalam Kepemimpinan Sebagai contoh ketika seorang pemuka agama yang tidak menguasi ilmu kesehatan memaksakan dirinya berbicara tentang kesehatan, alhasil tim...

Tanggapan Mahasiswa UIN Walisongo Terhadap Fatwa MUI Dukung Palestina

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 83 Tahun 2023, berisi tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina. Fatwa MUI dukung Palestina (Dok. Instagram MUI pusat) JAWABAN.COM- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa Prof. Dr. H.M Asrorun Ni'am Sholeh, MA menetapkan bahwa fatwa Nomor 83 Tahun 2023, berisi tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina. Dalam Fatwa ini tertuang bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Sebaliknya, mendukung Israel dan mendukung produk yang dukung Israel hukumnya haram.( 11/11/23) Dengan maraknya pemberitaaan sosial media terkait aksi boikot terhadap produk yang diduga terafiliasi pada negara Israel, membuat mahasiswa UIN speak up akan hal ini.  Baca Juga : Pesan Dakwah Dalam Penentuan Awal Bulan Qamariah Inisal AAA, UA, TA, RUA, dan beberapa lainnya merupakan seorang Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang. Menyampaikan akan setujunya terkait dengan dikeluarkannya fatwa MUI tersebut dan ...

Surah Al-Jumu’ah Ayat 9: Segerakan Memenuhi Panggilan Sholat Jumat

Ketika mendengar panggilan sholat Jumat, segeralah memenuhi panggilan tersebut. Ilustrasi Sholat Jumat (Dok.  Pexels/Chattrapal (Shitij) Singh Assalamu'alaikum, Readers! JAWABAN.COM- Allah SWT menegaskan kepada umat islam, khususnya laki-laki baligh bahwa ketika telah mendengar panggilan sholat Jumat untuk segera memenuhi panggilan tersebut.  Berikut Surah Al-Jumu’ah ayat 9 beserta terjemahnya: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ Artinya: “ Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan sholat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tiggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” Setelah mendengarkan panggilan tersebut adalah segera berangkat ke masjid untuk mendengarkan khutbah Jumat dan sholat Jumat. Baca juga :  Gus Miftah : Maksiat Sombong ...