Produk Alnafa'sz Snack (Dok. Sahrun Purnama) |
Penerapan Etika Bisnis Islam dalam Pengembangan Usaha Santri
Studi Kasus : Alnafa'sz Snack Usaha Milik Santri Pesantren Life Skill Daarun Najaah
Etika bisnis Islam, juga dikenal sebagai etika bisnis Syariah, adalah seperangkat prinsip moral dan nilai-nilai yang bersumber dari Al-Quran dan Hadis Nabi Muhammad SAW. Yang menjadi panduan bagi umat Islam dalam menjalankan kegiatan bisnis. Etika ini menekankan pada keseimbangan antara meraih keuntungan dan menjalankan tanggung jawab moral terhadap Allah SWT, sesama manusia, dan alam semesta.
Baca Juga :Makam Habib Thoha Semarang, Bangunan Megah Khas Timur Tengah
Dari pengertian tersebut kita dapat menarik benang merah, bahwa etika bisnis islam dalah etika atau prinsip moral yang meniru dari sikap Nabi saat menjadi seorang saudagar. Dimana nabi berpegang teguh dengan nilai-nilai yang ada pada Al-quran. Etika bisnis islam ini juga memiliki beberapa prinsip yaitu sebagai berikut.
1. Tauhid (Keesaan Allah), dalam prinsip ini kita menyadari bahwa segala sesuatu itu berasal dari Allah SWT dan semuanya akan Kembali kepadanya. Jadi apapun yang kita dapatkan dalam bisnis kita, itu hanyalah sebuah titipan yang harus kita jaga dan terjauh dari kata keharaman.
2. Adil, dalam prinsip adil sebagai seorang bisnisman kita harus memiliki sikap adil kesiapapun. Tanpa adanya pembeda antara melayani satu orang dengan orang lain.
3. Kebenaran, prinsip ini memperintahkan bahwa seorang bisnisman harus jujur dan tidak boleh menipu orang lain.
Baca Juga : Makam Wali Allah Habib Hasan, Tempat Untuk Ziarah di Semarang
4. Amanah/kepercayaan, sebagai pengusaha harus Menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan penuh amanah dan profesionalisme. Hal ini menunjukkan komitmen dan integritas dalam menjalankan bisnis.
5. keberhasilan, Mencapai kesuksesan dalam bisnis dengan cara yang halal dan etis. Hal ini sejalan dengan konsep "falah" dalam Islam yang menekankan pada keseimbangan antara kebahagiaan dunia dan akhirat.
6. Dengan prinsip-prinsip tersebut, lalu bagaimana penerapan etika bisnis islam dalam pengembangan usaha santri?
Baca Juga : Upaya Kerukunan di Tengah Keberagamaan Kampung Kauman
Dalam mengembangkan sebuah usaha sesuai dengan etika bisnis islam, berjalan harus sesuai dengan prinsip etika bisnis islam yang sudah dijelaskan diatas. Untuk penerapannya bisa dimulai dari cara produksi, pemasaran, penjualan, manajemen, dan juga keuangan. Jangan sampai dalam pengembangan usaha ini adanya pelanggaran dalam etika bisnis islam. Berikut penerapan etika bisnis islam dalam pengembangan usaha santri.
1. Produksi, dalam proses produksi jangan sampai adanya kontaminasi bahan haram, adanya bahan yang tidak berkualitas dan tidak aman jika dikonsumsi. Namun sebaliknya, proses produksi harus memastikan bahan yang dipakai halal, berkualitas dan aman.
2. Pemasaran, dalam proses promosi atau pemasaran produk hindari iklan yang menyesatkan konsumen. Misalkan gambar dengan produk tidak sesuai.
Baca Juga : Tanggapan Mahasiswa UIN Walisongo Terhadap Fatwa MUI Dukung Palestina
3. Penjualan, lakukan transaksi dengan jujur dan terbuka, serta adil dalam memberikan harga produk tanpa memilih siapa konsumennya.
4. Manajemen, sebagai pengusaha harus menjaga lingkungan kerja yang sehat, antara karyawan dengan pimpinan.
5. Keuangan, dalam penerapan yang ke-lima ini sering kali terdapat ketidaksadaran pengusaha bahwa usahanya mengandung riba. Maka dalam penerapan etika bisnis islam dilarang dan hindari adanya riba didalam pengembangan usaha.
Baca Juga : Kampung Batik: Jejak Warisan Budaya di Semarang
Itulah penerapan etika bisnis islam dalam pengembangan usaha santri, berdasarkan data wawancara dengan santri Pesantren Life Skill Daarun Najaah Semarang yang membangun usaha di Pesantren dengan menerapkan etika bisnis Islam. Penerapan etika bisnis islam tersebut dipraktekan sesuai dengan yang sudah dipaparkan diatas, yaitu prinsip etika yang berjumlah 6 prinsip diterapkan dalam proses produksi, pemasaran, penjualan, manajemen, dan keuangan.
Penulis : Muhammad Durus Tsani AL Mufti (23050560041)
Editor : Heru Sofyan
Editor : Heru Sofyan
Komentar
Posting Komentar